Jumat, 16 Juli 2010

Pemekaran Kabupaten Brebes Antara Harapan dan Harapan

"Bikin akta kelahiran, SIM dan perijinan mahal banget ya?".itulah keluhan yang selalu muncul dalam masyarakat di Brebes bagian selatan (Kecamatan Bantarkawung, Salem, Bumiayu, Tonjong, Paguyangan dan Sirampog). Mereka harus merogoh kocek yang lumayan banyak hanya untuk sekedar membuat surat-surat administrasi, sementara kemampuan ekonominya yang sebagian besar sebagai seorang buruh tani tidaklah begitu mencukupi kebutuhan hidup. Bukan persoalan proses pembuatan akta kelahiran, SIM atau surat perijinan lainnya yang mahal, tapi biaya perjalanannya menuju ibu kota kabupaten penghasil bawang merah tersebut yang menjadikan mahal.


Bayangkan saja untuk menuju ibu kota kabupaten warga Brebes bagian selatan harus menempuh jarak sekitar 75 KM atau waktu tempuh 1,5 jam dengan kendaraan bermotor pribadi, bahkan kalau dengan angkutan umum akan memakan waktu 2,5 jam karena harus menuju Tegal dulu sebelum sampai ke Brebes. Bisa ditebak berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus surat-surat ke kantor kabupaten, selain itu juga bukan persoalan biaya saja tetapi juga memakan waktu dan tenaga yang banyak.

Jarak yang begitu jauh tersebut sebetulnya bisa diminimalisir jika saja pemerintah daerah mampu memperbaiki jalan tembus yang menghubungkan Kecamatan bantarkawung-Kecamatan Larangan, karena jalan tembus itu akan banyak menghemat jarak dan waktu tempuh. selama ini jalur tersebut tidak dapat dilalui karena kondisi jalan yang rusak parah sehingga membahayakan pengguna jalan.

Keluhan jarak inilah yang menjadikan keinginan bagi masyarakat Brebes bagian selatan untuk 'memisahkan' diri menjadi kabupaten sendiri dari Kabupaten Brebes atau yang dinamakan pemekaran wilayah, selain keluhan-keluhan lain yang konon katanya ada ketidakadilan dalam pembangunan yang dirasakan. Pemda katanya dinilai belum memperhatikan secara maksimal pembangunan di Brebes bagian selatan tersebut meskipun ini masih debatable. Gerakan pemekaran inilah yang kemudian digagas oleh tokoh-tokoh masyarakat melalui Presidium pemekaran Kabupaten Brebes yang waktu itu dipimpin drg. Rodjikin. Namun langkah-langkah presidium ini belum juga membuahkan hasil yang nyata karena surat rekomendasi baik dari DPRD maupun dari bupati tidak kunjung keluar meskipun pada saat kampanye pilkada 2007 ada janji-janji manis pemekaran akan diperjuangkan.

Munculnya moratorium dari kementrian dalam negeri untuk menekan usulan pemekaran wilayah menjadikan pemekaran Brebes seolah pupus sudah dari harapan.


Lantas solusi apa yang harus ditawarkan?

Pemda harus mengakomodir apa yang menjadi keluhan masyarakat di Brebes selatan, kalau memang pembuatan akta kelahiran menjadi keluhan maka pemda harus mau jemput bola memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau sering mengadakan pembuatan akta kelahiran masal. Kalau memang pembuatan SIM menjadi keluhan, maka pembuatan SIM keliling harus lebih intens, begitu juga dalam pembuatan surat perijinan maka pemda harus lebih mendekatkan pelayanan dengan mendirikan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) di wilayah Brebes selatan sehingga masyarakat tidak harus ke ibu kota kabupaten untuk mendapatakan pelayanan administrasi tersebut. Begitu juga dengan pembangunan, harus ada keseimbangan antara pembangunan di wilayah Brebes utara dengan Brebes selatan. Kalau langkah-langkah ini dijalankan secara maksimal maka tidak akan ada lagi kesenjangan antara Brebes selatan dengan Utara. Jalan tembus menuju Brebes selatan juga harus menjadi prioritas pembangunan.

Saya berharap pemda lebih cepat, tanggap dan murah dalam memberikan pelayanan masyarakat demi kemajuan kabupaten kita tercinta...(sekedar masukan).


Sumber :
Herman Melani SH
http://aktivitashermanmelani.blogspot.com/2010/05/pemekaran-kabupaten-brebes.html
5 Mei 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar